Senin, 16 Mei 2016

MAKALAH ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN "PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS"

“PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL”

Disusun untuk memenuhi nilai tugas Adm. Kepegawaian Makalah “Diklat PNS”.




http://www.kesekolah.com/images2/sekolah/2012070216331998032.jpg



Ditulis oleh :
Vivi Novianingrum





Administrasi Perkantoran 1


Kata Pengantar

Puji syukur saya ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunia kepada saya sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas Adm. Kepegawaian “DIKLAT PNS”. Terima kasih juga saya ucapkan kepada Ibu Suliarsi S.Pd selaku Guru pembimbing Adm. kepegawaian yang telah memberikan banyak ilmu mengenai materi Adm. Kepegawaian. Saya menyadari banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini, untuk itu saya menerima kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan khususnya saya sebagai penulis.







                                                                                                            Semarang, 19 April 2016



                                                                                                            Vivi Novianingrum


Daftar Isi


Halaman Judul………………………………………………………………………………………i
Kata pengantar………………………………………………………………………………………ii
Daftar isi…………………………………………………………………………………………….iii

BAB I  Pendahuluan……………………………………………………………………….....         1
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………….…..         1
1.1  Ruang Lingkup Penelitian…………………………………………………….....          1
1.2  Tujuan dan Manfaat……………………………………………………………..           1

BAB II  Isi………………………………………………………………………………………….           2
2.1  Pengertian Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil……………….............2      
2.2  Tujuan dan Sasaran Pendidikan dan Pelatihan……………………………......……2
2.1  Jenis Pendidikan dan Pelatihan…………………………………………………….2
2.2  Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan……………………………4
BAB III  Penutup………………………………………………………………………………….            6
Daftar Pustaka………………………………………………………………….....…………… 7



BAB 1
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Pelatihan dan pengembangan sering kita dengar dalam dunia kerja di perusahaan, organisasi, lembaga, atau bahkan dalam instansi kesehatan. Hal ini dapat diasumsikan bahwa pelatihan dan pengembangan sangat penting bagi tenaga kerja untuk bekerja lebih menguasai dan lebih baik terhadap pekerjaan yang dijabat atau akan dijabat kedepan. Tidak terlalu jauh dalam instansi kesehatan, pelatihan dan pengembangan sering dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja para tenaga kesehatan yang dianggap belum mampu untuk mengemban pekerjaannya karena factor perkembangan kebutuhan masyarakat dalarn kesehatan. Secara deskripsi tertentu potensi para pekerja kesehatan mungkin sudah memenuhi syarat administarasi pada pekerjaannya, tapi secara actual para pekerja kesehatan harus mengikuti atau mengimbangi perkembangan dunia kesehatan sesuai dengan tugas yang dijabat atau yang akan di jabatnya. Hal ini yang mendorong pihak instansi kesehatan untuk memfasilitasi pelatihan dan pengembangan karir para tenaga kesehatan guna mendapatkan hasil kinerja yang baik, efektif dan efisien.

1.2  Ruang Lingkup Penelitian

Penelitian ini akan mencakup pengertian pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, Tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan, jenis pendidikan dan pelatihan dan tugas belajar di lingkungan Kementrian Keuangan.

1.3  Tujuan dan Manfaat

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :

1.      Mengetahui apakah ada hubungan antara pendidikan dengan kompetensi pegawai pada Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
2.      Mengetahui apakah ada hubungan antara pelatihan dengankompetensi pegawai pada Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
3.      Mengetahui apakah ada hubungan antara pendidikan dan pelatihan kompetensi pegawai pada Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.

Manfaat :
1.      Secara akademis sebagai bahan masukan yang didapat dari kajian literatur ilmiah bagi instansi terkait tentang pentingnya peningkatan kompetensi Pegawai Dinas Pendidikan melalui pendidikan dan pelatihan.
2.      Sebagai bahan masukan yang dapat dimanfaatkan oleh penulis selanjutnya untuk dikembangkan dalam penulisan makalah.
3.      Menambah wawasan penulis dan juga pembaca dalam mengembangkan sumber daya manusia.




BAB II
Isi

2.1 Pengertian Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan dan Pelatihan PNS, yang selanjutnya disebut Diklat adalah prosespenyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS. Lembaga Administrasi Negara adalah unit yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat. Diklat PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000.

2.2 TujuandanSasaranPendidikandanPelatihan
Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakantugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengankebutuhan instansi.
2.    Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.    Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
4.    Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

2.3 Jenis Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1.      Diklat Prajabatan
Merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, terdiri dari :
a)      Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS golongan I
b)      Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS golongan II
c)      Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS golongan III.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka
pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
2.      Diklat dalam Jabatan
Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS agar dapatmelaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sebaik-baiknya. Diklat dalamjabatan terdiri dari :
a)    Diklat Kepemimpinan
b)   Diklat Fungsional
c)    Diklat Teknis.
3.      Diklat Kepemimpinan
Selanjutnya disebut Diklatpim, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatkepemimpinan terdiri dari :
a)    Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon IV
b)   Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon III
c)    Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon II
d)   Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon I.
Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural. PNS yangakan mengikuti Diklatpim tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim tingkat dibawahnya.
4.      Diklat Fungsional
Dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjangjabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masingJabatan Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.

5.      Diklat Teknis
Dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.

2.3    Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar
di Lingkungan Kementerian Keuangan, pemberian tugas belajar bertujuan untuk memberikankesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi pribadi, yang dapat menunjangtugas dan fungsi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebutuhan kedinasan dan dapatdipertanggungjawabkan.Penyelenggara program berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan atau instansipemerintah lainnnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan SwastaNasional/Internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional. Pengajuan calon besertapersyaratannya dapat berdasarkan tawaran dari penyelenggara maupun secara mandiri.
Persyaratan calon peserta adalah :
a)      berstatus Pegawai Negeri Sipil
b)      usia tidak lebih dai 25 tahun (Prodip III), 32 tahun (D-IV), dan 40 tahun (S-2), dan 42 tahun (S-3)
c)      pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), masa kerja 2 (dua) tahun untuk
program Diploma III; Pengatur (II/c), masa kerja 2 (dua) tahun untuk program D-IV, S-1;Penata Muda (III/a) untuk program S-2 ; dan Penata Muda Tk. I untuk program S-3
d)     memiliki ijazah SLTA/D-I untuk program D-III, ijazah SLTA/D-I/D-III untuk program D-IV, S-1;Penata Muda (III/a) untuk program S-2, dan Penata Muda Tk. I (III/b) untuk program S-3
e)      masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program
f)       tidak sedang melanjutkan pendidikan S-1 bagi lulusan D-III yang akan mengikuti tugas belajar D-IV
g)      tidak sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya
h)      memiliki DP3 sekurang-kurangnya “Baik” dalam satu tahun terakhir
i)        sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter pemerintah
j)        tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkaitpelanggaran disiplin, dengan ketentuan :
No.
Tingkat Hukuman
Jenis Hukuman
Periode Waktu Berlakunya
1.
Hukuman Disiplin Ringan
Teguran Lisan
6 bulan
Teguran Tertulis
12 bulan
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
18 bulan
2.
Hukuman Disiplin Sedang
Penundaan kenaikan gaji berkala
untuk paling lama satu tahun
24 bulan
Penurunan gaji sebesar satu kali
kenaikan gaji berkala untuk paling
lama satu tahun
26 bulan
Penundaan kenaikan pangkat untuk
paling lama satu tahun
36 bulan
3.
Hukuman Disiplin Berat
Tidak diperkenankan mengikuti Tugas Belajar
k)      Memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti Program D-III, D-IV, S-1, S-2, dan S-3 yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan penyelenggara.
Unit eselon I wajib melakukan seleksi administratif terhadap calon peserta sebelum
diajukan. Seleksi calon peserta dilaksanakan oleh penyelenggara, dengan tahapan sekurangkurangnya :
·         Seleksi administratif
·         Tes Potensi Akademik
·         Psikotes
·         Tes Kemampuan BahasaAsing.



BAB III
Penutup

A.     Kesimpulan

  Dengan kondisi sumber daya manusia saat ini, secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja Pegawai Dinas Pendidikan. Oleh karena itu perlu ada upaya agar Pegawai Dinas Pendidikan dapat serta mampu berfikir kreatif dengan keterbatasan yang ada, menemukan hal-hal yang baru (inovatif), tidak hanya menunggu pekerjaan (proaktif), bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan (sistematik), berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien) serta dapat bekerja dengan cepat, tepat, ekonomis dan hasil yang maksimal seperti yang dikemukakan oleh Kasim (1998.54) “harus senantiasa melakukan penyesuaian dan harus ada inovasi sesuai dengan kecenderungan perubahan sifat dan hakekat pekerjaan.”

B.      Saran

  Dengan diadakan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan dapat meningkatkan kompetensi kerja pegawai sehingga pegawai dapat bekerja sebagaimana mestinya dan dapat membawa perubahan yang baik bagi segenap masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan
Kementerian Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Negeri Sipil.