“PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL”
Disusun untuk
memenuhi nilai tugas Adm. Kepegawaian Makalah “Diklat PNS”.

Ditulis oleh :
Vivi
Novianingrum
Administrasi
Perkantoran 1
Kata Pengantar
Puji
syukur saya ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan
karunia kepada saya sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini guna
memenuhi tugas Adm. Kepegawaian “DIKLAT PNS”. Terima kasih juga saya ucapkan kepada
Ibu Suliarsi S.Pd selaku Guru pembimbing Adm. kepegawaian yang telah memberikan
banyak ilmu mengenai materi Adm. Kepegawaian. Saya menyadari banyak kesalahan
dalam penulisan makalah ini, untuk itu saya menerima kritik dan saran dari
berbagai pihak. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan khususnya saya
sebagai penulis.
Semarang,
19 April 2016
Vivi
Novianingrum
Daftar Isi
Halaman Judul………………………………………………………………………………………i
Kata pengantar………………………………………………………………………………………ii
Daftar isi…………………………………………………………………………………………….iii
BAB I
Pendahuluan………………………………………………………………………..... 1
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………….….. 1
1.1 Ruang Lingkup Penelitian……………………………………………………..... 1
1.2 Tujuan dan Manfaat…………………………………………………………….. 1
BAB II Isi…………………………………………………………………………………………. 2
2.1 Pengertian Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai Negeri Sipil……………….............2
2.2 Tujuan dan
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan……………………………......……2
2.1 Jenis Pendidikan
dan Pelatihan…………………………………………………….2
2.2 Tugas Belajar
di Lingkungan Kementerian Keuangan……………………………4
BAB III
Penutup…………………………………………………………………………………. 6
Daftar Pustaka………………………………………………………………….....…………… 7
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pelatihan dan pengembangan sering
kita dengar dalam dunia kerja di perusahaan, organisasi, lembaga, atau bahkan dalam
instansi kesehatan. Hal ini dapat diasumsikan bahwa pelatihan dan pengembangan sangat
penting bagi tenaga kerja untuk bekerja lebih menguasai dan lebih baik terhadap
pekerjaan yang dijabat atau akan dijabat kedepan. Tidak terlalu jauh dalam instansi
kesehatan, pelatihan dan pengembangan sering dilakukan sebagai upaya meningkatkan
kinerja para tenaga kesehatan yang dianggap belum mampu untuk mengemban pekerjaannya
karena factor perkembangan kebutuhan masyarakat dalarn kesehatan. Secara deskripsi
tertentu potensi para pekerja kesehatan mungkin sudah memenuhi syarat administarasi
pada pekerjaannya, tapi secara actual para pekerja kesehatan harus mengikuti atau
mengimbangi perkembangan dunia kesehatan sesuai dengan tugas yang dijabat atau
yang akan di jabatnya. Hal ini yang mendorong pihak instansi kesehatan untuk memfasilitasi
pelatihan dan pengembangan karir para tenaga kesehatan guna mendapatkan hasil kinerja
yang baik, efektif dan efisien.
1.2 Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian
ini akan mencakup pengertian pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil,
Tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan, jenis pendidikan dan pelatihan dan
tugas belajar di lingkungan Kementrian Keuangan.
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
apakah ada hubungan antara pendidikan dengan kompetensi pegawai pada Dinas
Pendidikan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
2. Mengetahui
apakah ada hubungan antara pelatihan dengankompetensi pegawai pada Dinas
Pendidikan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
3. Mengetahui
apakah ada hubungan antara pendidikan dan pelatihan kompetensi pegawai pada
Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
Manfaat :
1.
Secara akademis sebagai bahan masukan yang didapat dari
kajian literatur ilmiah bagi instansi terkait tentang pentingnya peningkatan
kompetensi Pegawai Dinas Pendidikan melalui pendidikan dan pelatihan.
2.
Sebagai bahan masukan yang dapat dimanfaatkan oleh
penulis selanjutnya untuk dikembangkan dalam penulisan makalah.
3.
Menambah wawasan penulis dan juga pembaca dalam
mengembangkan sumber daya manusia.
BAB II
Isi
2.1
Pengertian Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan dan Pelatihan PNS, yang selanjutnya disebut
Diklat adalah prosespenyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS. Lembaga Administrasi Negara adalah unit
yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan
penyelenggaraan Diklat. Diklat PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101
tahun 2000.
2.2
TujuandanSasaranPendidikandanPelatihan
Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakantugas
jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai
dengankebutuhan instansi.
2.
Menciptakan
aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan
kesatuan bangsa.
3.
Memantapkan
sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan
pemberdayaan masyarakat.
4.
Menciptakan
kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan
umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki
kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
2.3 Jenis Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan dibedakan menjadi beberapa jenis
yaitu :
1.
Diklat Prajabatan
Merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, terdiri
dari :
a)
Diklat
Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS golongan I
b)
Diklat
Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS golongan II
c)
Diklat
Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS golongan III.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan
pengetahuan dalam rangka
pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika
PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan
budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan
masyarakat.
2.
Diklat dalam Jabatan
Dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap PNS agar dapatmelaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan sebaik-baiknya. Diklat dalamjabatan terdiri dari :
a)
Diklat
Kepemimpinan
b)
Diklat
Fungsional
c)
Diklat
Teknis.
3.
Diklat Kepemimpinan
Selanjutnya disebut Diklatpim, dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan
jenjang jabatan struktural. Diklatkepemimpinan terdiri dari :
a)
Diklatpim
Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon IV
b)
Diklatpim
Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon III
c)
Diklatpim
Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon II
d)
Diklatpim
Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan Struktural Eselon I.
Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki
jabatan Struktural. PNS yangakan mengikuti Diklatpim tingkat tertentu tidak
dipersyaratkan mengikuti Diklatpim tingkat dibawahnya.
4.
Diklat Fungsional
Dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang
sesuai dengan jenis dan jenjangjabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang
Diklat Fungsional untuk masing-masingJabatan Fungsional ditetapkan oleh
instansi pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. Peserta Diklat
Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional
tertentu.
5.
Diklat Teknis
Dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis
yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dilaksanakan secara
berjenjang. Jenis dan jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang
bersangkutan.
Peserta Diklat Teknis
adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis
dalam pelaksanaan tugasnya.
2.3 Tugas
Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009
tentang Tugas Belajar
di Lingkungan Kementerian Keuangan, pemberian tugas
belajar bertujuan untuk memberikankesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan
kompetensi pribadi, yang dapat menunjangtugas dan fungsi Kementerian Keuangan
sesuai dengan kebutuhan kedinasan dan dapatdipertanggungjawabkan.Penyelenggara
program berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan atau instansipemerintah
lainnnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan
SwastaNasional/Internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional.
Pengajuan calon besertapersyaratannya dapat berdasarkan tawaran dari
penyelenggara maupun secara mandiri.
Persyaratan
calon peserta adalah :
a)
berstatus
Pegawai Negeri Sipil
b)
usia
tidak lebih dai 25 tahun (Prodip III), 32 tahun (D-IV), dan 40 tahun (S-2), dan
42 tahun (S-3)
c)
pangkat
serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), masa kerja 2 (dua) tahun untuk
program Diploma III; Pengatur (II/c), masa kerja 2 (dua)
tahun untuk program D-IV, S-1;Penata Muda (III/a) untuk program S-2 ; dan
Penata Muda Tk. I untuk program S-3
d)
memiliki
ijazah SLTA/D-I untuk program D-III, ijazah SLTA/D-I/D-III untuk program D-IV,
S-1;Penata Muda (III/a) untuk program S-2, dan Penata Muda Tk. I (III/b) untuk
program S-3
e)
masa
kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program
f)
tidak
sedang melanjutkan pendidikan S-1 bagi lulusan D-III yang akan mengikuti tugas
belajar D-IV
g)
tidak
sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya
h)
memiliki
DP3 sekurang-kurangnya “Baik” dalam satu tahun terakhir
i)
sehat
jasmani dan rohani menurut keterangan dokter pemerintah
j)
tidak
sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan
terkaitpelanggaran disiplin, dengan ketentuan :
|
No.
|
Tingkat Hukuman
|
Jenis Hukuman
|
Periode Waktu Berlakunya
|
|
1.
|
Hukuman Disiplin
Ringan
|
Teguran Lisan
|
6 bulan
|
|
Teguran Tertulis
|
12 bulan
|
||
|
Pernyataan Tidak
Puas Secara Tertulis
|
18 bulan
|
||
|
2.
|
Hukuman Disiplin Sedang
|
Penundaan
kenaikan gaji berkala
untuk paling lama satu tahun
|
24 bulan
|
|
Penurunan gaji sebesar satu kali
kenaikan gaji berkala untuk paling
lama satu tahun
|
26 bulan
|
||
|
Penundaan
kenaikan pangkat untuk
paling lama satu tahun
|
36 bulan
|
||
|
3.
|
Hukuman Disiplin
Berat
|
Tidak diperkenankan mengikuti Tugas Belajar
|
|
k)
Memenuhi
persyaratan umum untuk mengikuti Program D-III, D-IV, S-1, S-2, dan S-3 yang
ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan penyelenggara.
Unit eselon I wajib melakukan seleksi administratif
terhadap calon peserta sebelum
diajukan. Seleksi calon peserta dilaksanakan oleh
penyelenggara, dengan tahapan sekurangkurangnya :
·
Seleksi
administratif
·
Tes
Potensi Akademik
·
Psikotes
·
Tes
Kemampuan BahasaAsing.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Dengan kondisi sumber daya manusia saat ini, secara tidak
langsung akan mempengaruhi kinerja Pegawai Dinas Pendidikan. Oleh karena itu
perlu ada upaya agar Pegawai Dinas Pendidikan dapat serta mampu berfikir
kreatif dengan keterbatasan yang ada, menemukan hal-hal yang baru (inovatif),
tidak hanya menunggu pekerjaan (proaktif), bekerja sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang ditetapkan (sistematik), berdaya guna dan berhasil guna (efektif
dan efisien) serta dapat bekerja dengan cepat, tepat, ekonomis dan hasil yang
maksimal seperti yang dikemukakan oleh Kasim (1998.54) “harus senantiasa
melakukan penyesuaian dan harus ada inovasi sesuai dengan kecenderungan
perubahan sifat dan hakekat pekerjaan.”
B. Saran
Dengan diadakan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) diharapkan dapat meningkatkan kompetensi kerja pegawai sehingga
pegawai dapat bekerja sebagaimana mestinya dan dapat membawa perubahan yang
baik bagi segenap masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan
Kementerian
Keuangan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Negeri
Sipil.